MEDAN,-
Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) serta ratusan seluruh anggota PKC PMII Se-Sumatera Utara akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Kantor Polda Sumatera Utara, untuk mendesak Kepala Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih persoalan tersebut hingga menuntaskan siapa otak intelektual hingga Narkoba dapat masuk ke Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan???.
Penemuan Narkotika jenis Ganja seberat 6,8 kilogram di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terus menuai sorotan tajam dan kecaman dari berbagai pihak. Kali ini, Dedi Arisandi Ritonga sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara angkat bicara dan menyatakan sikap tegas atas kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Sekjen PKC PMII Sumatera Utara, Dedi Arisandi Ritonga, menilai ada keanehan yang sangat mencolok dalam penetapan tersangka yang sejauh ini hanya menyasar empat orang narapidana. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada satupun petugas atau pegawai lapas yang terseret dalam kasus ini.
"Bagaimana mungkin barang haram seberat hampir 7 kilogram bisa lolos masuk ke dalam lapas tanpa terdeteksi?, Pengawalan dan pengawasan di pintu masuk itu mutlak otoritas pegawai lapas. Sangat tidak masuk akal jika hanya narapidana yang dijadikan tersangka, sementara sistem pengawasan internal terkesan lepas tangan," tegas Dedi Arisandi Ritonga kepada media, Senin (13/7/2026).
Sekjen PKC PMII Sumut menduga ada indikasi kuat terjadinya "permainan" di balik layar antara pihak Lapas Kelas IIB dengan Polres Padangsidimpuan dalam melokalisir kasus ini agar tidak melebar ke pihak internal lapas.
"Kami menduga Mantan Kapolres Padangsidimpuan dan Kalapas sedang "bermain api" Penyelidikan ini tampak janggal karena mereka sama sekali tidak mendalami dan mempertanyakan bagaimana bisa pasokan ganja sebesar itu menembus penjagaan ketat. Menjadikan narapidana sebagai tumbal tunggal adalah upaya menutupi bobroknya sistem di dalam," Lanjut Dedi.
Melihat adanya ketidakberesan tersebut, Sekjen PKC PMII Sumatera Utara menyampaikan tiga tuntutan utama :
1.Mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan karena dinilai gagal total dan diduga membiarkan celah penyelundupan terjadi.
2.Meminta Kapolri untuk mengevaluasi dan memeriksa mantan Kapolres Padangsidimpuan yang dinilai tidak profesional dan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
3.Meminta Kapolda Sumatera Utara secara resmi mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Padangsidimpuan demi menjamin objektivitas, transparansi, dan membongkar keterlibatan "oknum sipir" atau "pegawai lapas" yang menjadi jembatan masuknya narkoba.
"Kasus ini tidak boleh berhenti di level warga binaan. Kapolda Sumut harus turun tangan langsung bersihkan Lapas Padangsidimpuan dari mafia narkoba yang diduga melibatkan orang dalam," Pungkas Dedi Arisandi Ritonga.(tim)




0 Komentar