Sengketa Keperdataan Dikriminalisasi & Diduga Jadi Penampung Barang Gelap, AMANAT SUMUT Tuntut Kapolda Tindak Tegas PT MES Gadai ‎


 ‎MEDAN –

Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) pada hari ini. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap hak-hak masyarakat (nasabah) yang diduga mengalami penindasan, kriminalisasi, serta dugaan pemerasan oleh oknum pihak PT. Mandiri Ekspres Sejahtera (MES) Gadai.

‎

‎Permasalahan ini berawal dari hubungan pinjam-meminjam, di mana masyarakat (nasabah) yang beritikad baik untuk menyelesaikan dan melunasi kewajiban utang pokoknya sebesar Rp60.000.000,- diduga justru dihadapkan pada upaya kriminalisasi. Meskipun nasabah secara konsisten menyatakan kesiapan untuk melunasi utang pokok tersebut, yang bersangkutan diduga sengaja dilaporkan ke Polrestabes Medan atas tuduhan Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

‎

‎AMANAT SUMUT menilai upaya menarik sengketa yang bersifat murni keperdataan (utang-piutang) ke ranah pidana ini terindikasi sebagai bentuk penekanan psikologis dan hukum yang merugikan masyarakat. Hal ini secara substansi berpotensi mencederai Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta bertentangan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung (Putusan MA No. 93 K/Kr/1969).

‎

‎"hukum di negara ini tidak boleh dijadikan alat penindas bagi nasabah beritikad baik. Perkara utang-piutang murni adalah ranah keperdataan yang tidak boleh ditarik ke ranah pidana." ucap koordinator aksi Aulia Zulkhairi.

‎

‎Tidak berhenti disitu, setelah munculnya Laporan Polisi tersebut, pihak oknum manajemen/perusahaan diduga melancarkan tindakan penekanan finansial yang tidak proporsional. Untuk menyetujui pencabutan laporan polisi dan penghentian perkara, nasabah diduga dimintai uang fantastis sebesar Rp200.000.000,-—nilai yang mencapai lebih dari tiga kali lipat utang pokok awal. Tindakan memanfaatkan instrumen penegakan hukum demi memperoleh keuntungan materiil yang tidak sah ini terindikasi kuat memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 368 KUHP).

‎

‎Selain itu, AMANAT SUMUT juga menyoroti dugaan bahwa PT MES Gadai menjadi tempat penampungan barang-barang gelap, seperti kendaraan hasil kejahatan pencurian motor (curanmor) maupun kendaraan menunggak (barang leasing).

‎

‎Dalam aksi unjuk rasa tersebut, AMANAT SUMUT menyampaikan 4 (empat) poin tuntutan utama:

‎

‎Desak Pencabutan Izin Operasional PT MES Gadai:

‎1. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk merekomendasikan dan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut agar segera menutup dan mencabut izin operasional PT. Mandiri Ekspres Sejahtera (MES) Gadai dari bumi Sumatera Utara karena diduga kuat menjalankan praktik bisnis yang menindas dan merugikan masyarakat kecil.

‎

‎2. Mendesak Kapolda Sumut memerintahkan jajarannya (Polrestabes Medan) untuk menghentikan penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penggelapan terhadap nasabah beritikad baik, karena sengketa utang-piutang murni merupakan ranah keperdataan yang tidak boleh dikriminalisasi.

‎

‎3. Menuntut Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas dan memproses hukum oknum PT. MES Gadai atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 368 KUHP) terkait permintaan uang sebesar Rp200 juta dengan dalih menutup kasus/mencabut laporan polisi terhadap nasabah yang utang pokoknya hanya Rp60 juta.

‎

‎4. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menyelidiki dugaan penampungan barang gelap yang dilakukan oleh PT. MES Gadai 

‎


‎Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kompol Sugianto menyarankan agar nasabah yang diduga menjadi korban pemerasan segera membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) secara resmi. Pihak Polda Sumatera Utara juga menegaskan komitmennya untuk segera melakukan penyelidikan terkait seluruh aspirasi dan dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan oleh AMANAT SUMUT dalam aksi hari ini.

‎

‎AMANAT SUMUT menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi masyarakat dan seluruh tindakan yang mencederai keadilan hukum dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.(Azu/Tim)


Posting Komentar

0 Komentar