SATMA MILENIAL AMPI LANGKAT Desak Evaluasi Total Kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat


 Langkat,

Tak ayal lagi lagi Pencemaran Lingkungan sepertinya tak berkesudahan,gurita masalah Lingkungan seakan bagai Fenomena Gunung Es.

Gimana tidak pembuangan  air Limbah dari berbagai Industri terutama Pabrik Kelapa Sawit menjadi momok menakutkan dan mengancam masa depan kesehatan Generasi.

Kekhawatiran tersebut akhirnya menggugah sekelompok anak muda yang berstatus Mahasiswa untuk turun kejalan mereka Satuan Mahasiswa Milenial Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma Milenial AMPI) Kabupaten Langkat.

Koordinator aksi, Tigor Lubis, menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat telah gagal menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menangani berbagai persoalan lingkungan yang menjadi keluhan masyarakat.

"Kami menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat tidak menunjukkan keseriusan dan pemahaman yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Ketika masyarakat mempertanyakan dugaan pencemaran dan pengelolaan limbah perusahaan, respons yang diberikan justru tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan," tegas Tigor Lubis.

Tigor juga mendesak dan menuding Pemerintah Kabupaten Langkat dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang Undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Aulia Zulhairi meminta aparat penegak hukum serta lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah perusahaan yang terlepas dari kontrol pengasan Dinas LH Langkat sehingga limbah cair tersebut masih mengandung Zat Adiktif kimia beracun.

"Kami meminta aparat penegak hukum, inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya untuk mengusut secara terbuka segala dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan, termasuk dugaan adanya praktik penerimaan gratifikasi atau bentuk keuntungan tertentu dari perusahaan yang aktivitasnya menjadi sorotan masyarakat. Semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan," ujar Aulia Zulhairi.

Keduanya menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Langkat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

"Jangan sampai Dinas Lingkungan Hidup berubah fungsi menjadi tameng bagi perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. Jika memang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, maka pejabat yang bersangkutan harus dievaluasi dan diganti. Keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan segelintir pihak," tutup Tigor Lubis dan Aulia Zulhairi.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar